Minggu, 14 November 2010

PROBLEMATIKA PACARAN

dalam islam ajaran pacaran sebenarnya tidak ada. Yang ada hanyalah meminang dan melihat calon pasangan. Itupun dalam batas batas yang sudah ditentukan. Pandangan orang tua saat ini seakan akan mentolelir pacaran anak dalam batas batas tertentu lebih sering di sebabkan karna sudah saking jamaknya budaya pacaran di kalangan remaja. Sungguhpun demikian jangan kita sekali kali melegalisir pacaran dengan kata “boleh” dengan dasar agama.
Sementara dari pihak remaja sendiri harus berusaha menghindar dari masalah ini. Bagi mereka yang terlanjur atau tidak mampu menahan harus sekuat tenaga berpacaran dengan dosa yang paling sedikit. Lebih dari beragam sisi positiv yang sering disebut argumen mereka yang mendukung budaya pacaran sesungguhnyapacaran yang mengandung banyak sisi negatif
.
Remaja dan pernikahan
Islam adalah agama yang sangat menghormati sisi sisi manusiawi kita menyangkut hak, kewajiban ataupun kebutuhan manusia lahir dan batin. Sex misalnya adalah kebutuhan biologis yang mendapat pengakuan sekaligus pengaturan dalam islam. Penghargaan islam atas “sex” dapat dapat dilihat dari pernyataan bahwa hubungan antara suami istri yang sah merupakan ibadah dengan pahala yang besar.
Aturan pokok yang harus dilalui oleh mereka yang hendak berhubungan sex adalah nikah. Saat ini nikahlah satu satunya pintu yang harus dilewati. Mengingat pintu “hamba sahaya” yang dulu bisa di lalui, sekarang tidak ada lagi dengan dikumandangkanya of human right” tanggal 10 desember 1948. Lebih dari sekedar penyaluran nafsu, nikah memiliki banyak fungsi menurut imam Al-ghozali diantaranya yaitu :

Mengupayakan keturunan
Menyalurkan nafsu sex
Mengatur rumah tangga
Memperbanyak family
Melatih kejiwaan.


Satu pemikiran yang bisa di jadikan sebagai salah satu alternatif bagi upaya penyelamatan remaja dari zina adalah memajukan usia nikah. Tentunya ini masih perlu diperdebatkan dengan melihat pertimbangan pertimbangan faktor kesiapan nikah lahir maupun batin.
Dalam masalah ini peran orang tua sendiri bisa direnofasikan dengan :
1. Menurunkan target2 tertentu yg hrus dicapai anak untuk diizinkan membentuk rumah tangga.
2. Membimbing, mengarahkan dan kalau perlu membiayai/membantu biaya rintisan kerja.
3. Memberi keleluasan anak memilih bidang kerja yang di inginkan dengan tanpa memaksanaya untuk menekuni bidang kerja tertentu.
4. Tidak memandang rendah jenis kerja asal sesuai dengan norma agama, hukum, dan adat.







Mencintai cinta

Manusia yang sehat
Dan berakal saja yang dapat
Merasakan cinta
Manusia gila (dalam arti sebenarnya)
Tak akan pernah merasakan cinta
Begitu juga manusia yang
Gila harta, kedudukan dan gila seks
Tidak akan pernah merasakan cinta
Atau pernahkah anda melihat
Cinta pada binatang? Pasti tidak
Cinta ada pada manusia
Burung tidak bercinta
Kambing tidak romantis
Cinta pun bukan seks
Bukan pula hubungan intim
Tapi tidak sedikit manusia yang
Seperti binatang,
Menganggap cinta adalah seks.
( Abu Al-ghifari)

CINTA DAN NAFSU........................!!!!!!!!!!!!!

Jika ada sepasang muda mudi yang berdua duaan memadu cinta di dalam yang gelap, di tempat yang sepi, tentu saja akan melakukan tindakan tindakan yang merusak batasan batasan yang di atur dalam adat dan agama. Padahal untuk melakukan peluk cium, dan cumbu rayu bisa dengan siapapun, meski ia bukan orang yang kita cintai. Sebab nafsu tidak perduli dengan cinta tapi cinta selalu mengikuti apa yang ada disisinya, bukan hanya nafsu tapi seluruh rasa dalam hidup ini pasti ada hubunganya dengan cinta.
Cinta yang murni adalah cinta yang berdiri sendiri, yang dapat mengatur semua perasaan di dalam jiwa kita, cinta yang disalurkan melalui hubungan pernikahan tanpa proses pernikahan, menandakan bahwa perasaan cinta itu sudah dikalahkan oleh keinginan keinginan lain terutama nafsu.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

keren min

Posting Komentar